TRANSFORMASI PENEGAKAN HUKUM LALU LINTAS INDONESIA : DARI SISTEM KONVENSIONAL MENUJU SISTEM BERBASIS MODERN

Penulis : 

Dr. M. Adi Putra, SH., MH. 

 

ISBN:  

 

Desain Sampul dan Tata Letak:   

Abu Syahla 

 

Penerbit : Mitra Ilmu 

 

Ukuran : 23 x 15 cm (Standar UNESCO) 

 

Kantor:  

Jl. Kesatuan 3 No. 11 Kelurahan Maccini Parang 

Hp. 081340021801/ 0852-9947-3675/ 0821-9649-6667 

Email : mitrailmua@gmail.com  

Website : www.mitrailmumakassar.com 

Anggota IKAPI Nomor: 041/SSL/2022 

 

Cetakan pertama: Mei  2026 



SINOPSIS :

Penegakan hukum lalu lintas merupakan salah satu pilar penting dalam menciptakan ketertiban, keselamatan, dan kelancaran mobilitas masyarakat. Dalam praktiknya, sistem konvensional yang selama bertahun-tahun menjadi tulang punggung penegakan hukum lalu lintas telah memberikan kontribusi yang signifikan. Namun demikian, perubahan zaman menghadirkan tantangan baru yang menuntut adanya inovasi, modernisasi, dan integrasi teknologi dalam setiap aspek penegakan hukum. Transformasi menuju sistem berbasis modern tidak lagi menjadi pilihan, melainkan sebuah keniscayaan yang harus diwujudkan secara bertahap, terencana, dan berkelanjutan.

Buku ini mencoba menguraikan perjalanan transformasi tersebut secara komprehensif, mulai dari landasan konseptual, kerangka regulasi, dinamika implementasi di lapangan, hingga berbagai tantangan dan peluang yang dihadapi dalam proses modernisasi. Pembahasan dalam buku ini juga menyoroti peran teknologi informasi, digitalisasi sistem tilang, integrasi data, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pentingnya kolaborasi antar-lembaga dalam menciptakan sistem penegakan hukum lalu lintas yang adaptif terhadap perkembangan zaman.

Penulis menyadari bahwa transformasi penegakan hukum lalu lintas bukan hanya persoalan teknologi, melainkan juga menyangkut perubahan paradigma, budaya organisasi, dan partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, buku ini diharapkan dapat memberikan perspektif yang lebih luas bagi akademisi, praktisi, pembuat kebijakan, serta masyarakat umum mengenai arah masa depan penegakan hukum lalu lintas di Indonesia.