HUKUM PERKAWINAN ISLAM PROGRESIF DI INDONESIA

 

Penulis: 

Ranny Apriani Nusa, S.H., M.H. 

Ferry Payuhi, Lc., M.Pd.I. 

Pratiwi Aurina Herman Sumantri, S.H., M.H. 

 

Editor:  

Dr. Muhammad Rizal Masdul, S.Pd.I., M.Pd. 

Syamsuddin, S.H.I., M.H. 

 

ISBN :  

 

Desain Sampul dan Tata Letak:  Abu Syahla Khairun 

 

Penerbit : Mitra Ilmu 

Ukuran : 23 x 15 cm (Standar UNESCO) 

 

Kantor:  

Jl. Talak Salapang (Dekat Kampus UNISMUH Makassar) 

Hp. 081340021801/ 0852-9947-3675/ 0821-9649-6667 

Email : mitrailmua@gmail.com  

Website : www.mitrailmumakassar.com 

Anggota IKAPI Nomor: 041/SSL/2022 

 

Cetakan pertama: September 2025 



SINOPSIS : 

Buku ini lahir dari keprihatinan sekaligus harapan. Keprihatinan karena hukum perkawinan Islam di Indonesia, meskipun telah memiliki instrumen formal seperti Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan peraturan pelaksanaannya, masih sering dianggap kaku, konservatif, dan belum sepenuhnya mampu menjawab tantangan modernitas, seperti isu kesetaraan gender, perlindungan anak, perkawinan beda agama, praktik poligami, kekerasan dalam rumah tangga, hingga masalah perkawinan usia dini. Harapan karena pada saat yang sama terdapat peluang besar untuk mengembangkan tafsir progresif atas hukum perkawinan Islam yang tidak hanya berorientasi pada teks normatif, tetapi juga memperhatikan konteks sosial, prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), Konvensi CEDAW, serta agenda pembangunan berkelanjutan (SDGs).


Popular Posts