HUKUM PERKAWINAN ISLAM PROGRESIF DI INDONESIA
Penulis:
Ranny Apriani Nusa, S.H., M.H.
Ferry Payuhi, Lc., M.Pd.I.
Pratiwi Aurina Herman Sumantri, S.H., M.H.
Editor:
Dr. Muhammad Rizal Masdul, S.Pd.I., M.Pd.
Syamsuddin, S.H.I., M.H.
ISBN :
Desain Sampul dan Tata Letak: Abu Syahla Khairun
Penerbit : Mitra Ilmu
Ukuran : 23 x 15 cm (Standar UNESCO)
Kantor:
Jl. Talak Salapang (Dekat Kampus UNISMUH Makassar)
Hp. 081340021801/ 0852-9947-3675/ 0821-9649-6667
Email : mitrailmua@gmail.com
Website : www.mitrailmumakassar.com
Anggota IKAPI Nomor: 041/SSL/2022
Cetakan pertama: September 2025
SINOPSIS :
Buku ini lahir dari
keprihatinan sekaligus harapan. Keprihatinan karena hukum perkawinan Islam di
Indonesia, meskipun telah memiliki instrumen formal seperti Undang-Undang
Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan peraturan pelaksanaannya, masih
sering dianggap kaku, konservatif, dan belum sepenuhnya mampu menjawab tantangan
modernitas, seperti isu kesetaraan gender, perlindungan anak, perkawinan beda
agama, praktik poligami, kekerasan dalam rumah tangga, hingga masalah
perkawinan usia dini. Harapan karena pada saat yang sama terdapat peluang besar
untuk mengembangkan tafsir progresif atas hukum perkawinan Islam yang tidak
hanya berorientasi pada teks normatif, tetapi juga memperhatikan konteks
sosial, prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), Konvensi CEDAW, serta agenda
pembangunan berkelanjutan (SDGs).
