MEMPERINGATI MAULID Adalah Syiar Bukan Syariat


 

Penulis : 

DR. KH. Amirullah Amri, M.A 

 

ISBN:  

 

Desain Sampul dan Tata Letak:  Abu Syahla Khairun 

 

Penerbit : Mitra Ilmu 

 

Ukuran : 23 x 15 cm (Standar UNESCO) 

 

Kantor:  

Jl. Talak Salapang (Dekat Kampus UNISMUH 

Makassar) 

Hp. 081340021801/ 0852-9947-3675/ 0821-9649-6667 

Email : mitrailmua@gmail.com  

Website : www.mitrailmumakassar.com 

Anggota IKAPI Nomor: 041/SSL/2022 

 

Cetakan pertama: Mei 2025 


SINOPSIS : 

Buku yang Anda pegang saat ini, yang berjudul "Memperingati Maulid Adalah Syiar Bukan Syariat", disusun sebagai bentuk kontribusi intelektual sekaligus spiritual dalam menjernihkan berbagai persepsi dan kontroversi yang kerap muncul di tengah masyarakat Muslim terkait dengan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW. Dalam realitas sosial-keagamaan umat Islam, Maulid telah lama menjadi bagian dari tradisi yang hidup dan berkembang, terutama di kawasan Nusantara, sebagai salah satu bentuk penghormatan dan manifestasi rasa cinta yang mendalam kepada sosok Rasulullah SAW. Namun demikian, praktik ini tidak luput dari kritik, utamanya dari kalangan yang memegang pendekatan tekstual dalam memahami agama, yang menilai bahwa Maulid tidak memiliki dasar eksplisit dalam Al-Qur’an dan Hadis yang sahih, sehingga tidak semestinya diamalkan, apalagi dijadikan agenda keagamaan rutin. Di sisi lain, banyak pula ulama dan tokoh agama yang memandang Maulid sebagai sarana dakwah dan pendidikan moral yang efektif, selama isi dan bentuknya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar ajaran Islam.

Melalui buku ini, penulis berusaha menegaskan bahwa peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada dasarnya adalah sebuah syiar Islam, yakni bentuk simbolik dan sosial dari pengamalan keimanan yang tidak bersifat wajib, melainkan dianjurkan sepanjang mendatangkan kemaslahatan, memperkuat identitas keislaman, serta menumbuhkan semangat meneladani akhlak dan perjuangan Rasulullah SAW. Syiar dalam konteks ini bukanlah hal yang harus diposisikan sebagai bagian dari syariat yang mengandung dimensi hukum taklifi seperti wajib, sunnah, makruh, mubah, atau haram, melainkan lebih kepada ekspresi keagamaan yang berakar dari tradisi lokal dan dipraktikkan dalam semangat cinta serta penghormatan yang mendalam terhadap Nabi.

 


Popular Posts