KEJAHATAN BERBAHASA DAN KEJAHATAN DUNIA MAYA (Language Crime and Cyber Crime)
Penulis :
Dr. J. Anhar Rabi Hamsah Tis’ah, M.Pd
ISBN:
Desain Sampul dan Tata Letak: Abu Syahla Khairun
Penerbit : Mitra Ilmu
Ukuran :
23 x 15 cm (Standar UNESCO)
Kantor:
Jl. Talak Salapang (Dekat Kampus UNISMUH Makassar)
Hp. 081340021801/ 0852-9947-3675/ 0821-9649-6667
Email : mitrailmua@gmail.com
Website : www.mitrailmumakassar.com
Anggota IKAPI Nomor: 041/SSL/2022
Cetakan pertama: Agustus 2024
SINOPSIS :
Dalam buku ini penulis berusaha memberikan penjelasan
tentang fenomena kejahatan yang marak terjadi di era tekhnologi canggih saat
ini. Artinya, kejahatan yang berkaitan langsung dengan tekhnologi disebabkan
beberapa faktor seperti akses tekhnologi yang sangat mudah didapat serta tidak
ada kontrol dan pengetahuan yang cukup dalam penggunaannya. Dampak dari faktor
tersebut menyebabkan munculnya tindak kejahatan yang dapat merugikan diri
sendiri juga orang lain. Dalam hal ini ada dua bentuk kejahatan yang dirasa
oleh penulis wajib diketahui Masyarakat agar bisa diwaspadai dan terhindar dari
hal yang mengandung unsur tindak pidana. Kedua kejahatan tersebut yaitu
kejahatan berbahasa dan kejahatan dunia maya.
Kejahatan Berbahasa adalah tindakan yang menggunakan bahasa
sebagai alat untuk melakukan pelanggaran hukum atau merugikan orang lain.
Contohnya termasuk pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, ancaman,
konspirasi, hasutan dan penyebaran berita bohong (hoaks). Kejahatan ini
sering kali memanfaatkan kekuatan bahasa untuk mempengaruhi opini publik atau
mencemarkan reputasi individu atau kelompok.
Kejahatan Dunia Maya (cyber crime) adalah
tindakan kriminal yang dilakukan melalui atau terhadap teknologi informasi dan
komunikasi, khususnya internet. Ini mencakup berbagai aktivitas ilegal seperti
judi online, peretasan (hacking), pencurian identitas, penipuan
online, penyebaran malware, dan penyebaran konten ilegal seperti pornografi
anak atau ekstremisme. Kedua jenis kejahatan ini bisa saling terkait, misalnya
ketika ujaran kebencian atau fitnah disebarluaskan melalui platform online,
menjadikannya bagian dari kejahatan dunia maya.