KEJAHATAN BERBAHASA DAN KEJAHATAN DUNIA MAYA (Language Crime and Cyber Crime)


 

Penulis : 

Dr. J. Anhar Rabi Hamsah Tis’ah, M.Pd 

 

ISBN:  

 

Desain Sampul dan Tata Letak:  Abu Syahla Khairun 

 

Penerbit : Mitra Ilmu 

 

Ukuran : 

23 x 15 cm (Standar UNESCO) 

 

Kantor:  

Jl. Talak Salapang (Dekat Kampus UNISMUH Makassar) 

Hp. 081340021801/ 0852-9947-3675/ 0821-9649-6667 

Email : mitrailmua@gmail.com  

Website : www.mitrailmumakassar.com 

Anggota IKAPI Nomor: 041/SSL/2022 

 

Cetakan pertama: Agustus 2024 


SINOPSIS :

Dalam buku ini penulis berusaha memberikan penjelasan tentang fenomena kejahatan yang marak terjadi di era tekhnologi canggih saat ini. Artinya, kejahatan yang berkaitan langsung dengan tekhnologi disebabkan beberapa faktor seperti akses tekhnologi yang sangat mudah didapat serta tidak ada kontrol dan pengetahuan yang cukup dalam penggunaannya. Dampak dari faktor tersebut menyebabkan munculnya tindak kejahatan yang dapat merugikan diri sendiri juga orang lain. Dalam hal ini ada dua bentuk kejahatan yang dirasa oleh penulis wajib diketahui Masyarakat agar bisa diwaspadai dan terhindar dari hal yang mengandung unsur tindak pidana. Kedua kejahatan tersebut yaitu kejahatan berbahasa dan kejahatan dunia maya.

Kejahatan Berbahasa adalah tindakan yang menggunakan bahasa sebagai alat untuk melakukan pelanggaran hukum atau merugikan orang lain. Contohnya termasuk pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, ancaman, konspirasi, hasutan dan penyebaran berita bohong (hoaks). Kejahatan ini sering kali memanfaatkan kekuatan bahasa untuk mempengaruhi opini publik atau mencemarkan reputasi individu atau kelompok.

Kejahatan Dunia Maya (cyber crime) adalah tindakan kriminal yang dilakukan melalui atau terhadap teknologi informasi dan komunikasi, khususnya internet. Ini mencakup berbagai aktivitas ilegal seperti judi online, peretasan (hacking), pencurian identitas, penipuan online, penyebaran malware, dan penyebaran konten ilegal seperti pornografi anak atau ekstremisme. Kedua jenis kejahatan ini bisa saling terkait, misalnya ketika ujaran kebencian atau fitnah disebarluaskan melalui platform online, menjadikannya bagian dari kejahatan dunia maya.