PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN DI ERA DIGITAL
Penulis :
Dr. R.M. Taufik Husni ,SH., MH
ISBN: (Sementara proses)
Desain Sampul dan Tata Letak:
Sulaiman
Penerbit :
Mitra Ilmu
Ukuran :
23 x 15 cm (Standar UNESCO)
Kantor:
Jl. Kesatuan 3 No. 11 Kelurahan Maccini Parang
Kecamatan Makassar Kota Makassar
Hp. 081340021801/ 0852-9947-3675/ 0821-9649-6667
Email : mitrailmua@gmail.com
Website : www.mitrailmumakassar.com
Anggota IKAPI Nomor: 041/SSL/2022
Cetakan pertama: Desember 2022
SINOPSIS
Konsumen sering diartikan sebagai penguna terakhir dari
produk/barang yang diberikan kepada mereka oleh pengusaha.”
Istilah konsumen sering di pergunakan dalam dunia bisnis sehari-
hari yang merupakan istilah yang mudah untuk dapat di berikan
pengertian supaya mempermudah pengertian tentang konsumen.
Istilah konsumen juga di kenal dalam beberapa literatur misalnya:
“Dalam Perpustakaan Ekonomi yaitu, terdapat Konsumen Akhir
dan Konsumen Antara. Konsumen Akhir adalah orang yang
menggunakan barang dan jasa demi untuk kebutuhan hidup
keluarga atau rumah tangganya maupun hidupnya untuk tidak di
perjual belikan/ di perdagangkan kembali.