PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN DI ERA DIGITAL


Penulis : 

Dr. R.M. Taufik Husni ,SH., MH 

 

ISBN: (Sementara proses) 

 

Desain Sampul dan Tata Letak:  

Sulaiman 

 

Penerbit : 

Mitra Ilmu 

 

Ukuran : 

23 x 15 cm (Standar UNESCO) 

 

Kantor:  

Jl. Kesatuan 3 No. 11 Kelurahan Maccini Parang 

Kecamatan Makassar Kota Makassar 

Hp. 081340021801/ 0852-9947-3675/ 0821-9649-6667 

Email : mitrailmua@gmail.com  

Website : www.mitrailmumakassar.com 

Anggota IKAPI Nomor: 041/SSL/2022 

 

Cetakan pertama: Desember 2022 



 

 

SINOPSIS 

 

 

Konsumen  sering  diartikan  sebagai  penguna  terakhir  dari 

produk/barang  yang  diberikan  kepada  mereka  oleh  pengusaha.”  

Istilah konsumen sering di pergunakan dalam dunia bisnis sehari-

hari yang merupakan istilah yang mudah untuk dapat di berikan  

pengertian supaya mempermudah  pengertian tentang konsumen. 

Istilah konsumen juga di kenal dalam beberapa literatur misalnya: 

“Dalam Perpustakaan Ekonomi yaitu, terdapat  Konsumen Akhir 

dan  Konsumen  Antara.  Konsumen  Akhir  adalah  orang  yang 

menggunakan  barang  dan  jasa  demi  untuk  kebutuhan  hidup 

keluarga atau rumah tangganya maupun hidupnya untuk tidak di 

perjual belikan/ di perdagangkan kembali.