TINDAK PIDANA KORUPSI
Penulis :
Prof. Dr. Hamja, S.H., M.H
Bintang Azhar Al Ghifari
ISBN: (Sementara proses)
Desain Sampul dan Tata Letak:
Sulaiman
Penerbit :
Mitra Ilmu
Ukuran :
23 x 15 cm (Standar UNESCO)
Kantor:
Jl. Kesatuan 3 No. 11 Kelurahan Maccini Parang
Kecamatan Makassar Kota Makassar
Hp. 081340021801/ 0852-9947-3675/ 0821-9649-6667
Email : mitrailmua@gmail.com
Website : www.mitrailmumakassar.com
Anggota IKAPI Nomor: 041/SSL/2022
Cetakan pertama: Desember 2023
SINOPSIS
Salah satu tindak pidana yang
menjadi musuh seluruh bangsa di dunia ini, yaitu tindak pidana korupsi. Korupsi
sudah ada di masyarakat sejak lama, tetapi baru menarik perhatian dunia sejak
perang dunia kedua berakhir. Di Indonesia sendiri tindak pidana korupsi ini
sudah ada sejak sebelum Indonesia merdeka.
Di Indonesia sendiri praktik
korupsi sudah sedemikian parah dan akut. Telah banyak gambaran tentang praktik
korupsi yang terekspos ke permukaan. Di negeri ini sendiri, korupsi sudah
seperti sebuah penyakit kanker ganas yang menjalar ke sel-sel organ publik,
menjangkit ke lembaga-lembaga tinggi Negara seperti legislatif, eksekutif dan
yudikatif hingga ke BUMN. Apalagi mengingat di akhir masa orde baru, korupsi
hampir di temui dimana-mana mulai dari pejabat rendah hingga pejabat tinggi.
Korupsi dalam sudut pandang
hukum pidana memiliki sifat dan karakter sebagai kejahatan luar biasa (extra
ordinary crime). Paling tidak ada empat sifat dan karakteristik kejahatan
korupsi sebagai extra ordinary crime, Pertama, korupsi merupakan kejahatan
terorganisasi yang dilakukan secara sistematis, Kedua, korupsi biasanya
dilakukan dengan modus operandi yang sulit sehingga tidak mudah untuk
membuktikannya, Ketiga, korupsi selalu berkaitan dengan kekuasaan. Keempat,
korupsi adalah kejahatan yang berkaitan dengan nasib orang banyak karena
keuangan negara yang dapat dirugikan sangat bermanfaat untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat.
Penegakan hukum tindak pidana
korupsi adalah mempunyai empat hal yang positif, pertama, memulihkan suatu
kepercayaan rakyat kepada pemerintah karena rakyat akan sepenuh hati mendukung
pemerintahnya sebab mereka melihat pemerintah tidak bermain-main dalam
menegakkan suatu keadilan dalam penegakan hukum, kedua, tindakan penegakan
hukum yang sangat tegas tentunya mempunyai arti untuk melakukan pendidikan
sekaligus pencegahan berlanjutnya korupsi yang dilakukan oleh aparat pemerintah
itu sendiri, ketiga, dapat melakukan penyelematan terhadap suatu aset negara,
sebab dengan adanya suatu penegakan hukum tersebut sehingga aset negara yang
mudah untuk dikorup kini dapat diselamatkan demi pembangunan dan kesejahteraan
rakyat, keempat, para penanam modal tidak takut lagi menanamkan modalnya di
Indonesia karena oknum pejabat tidak akan leluasa lagi melakukan korupsi yang
ditanam sebagai akibat tindakan yang tegas pemerintah dalam suatu penegakan
hukum.