TINDAK PIDANA KORUPSI


Penulis : 

Prof. Dr. Hamja, S.H., M.H 

Bintang  Azhar  Al  Ghifari 

 

ISBN: (Sementara proses) 

 

Desain Sampul dan Tata Letak:  

Sulaiman 

 

Penerbit : 

Mitra Ilmu 

 

Ukuran : 

23 x 15 cm (Standar UNESCO) 

 

Kantor:  

Jl. Kesatuan 3 No. 11 Kelurahan Maccini Parang 

Kecamatan Makassar Kota Makassar 

Hp. 081340021801/ 0852-9947-3675/ 0821-9649-6667 

Email : mitrailmua@gmail.com  

Website : www.mitrailmumakassar.com 

Anggota IKAPI Nomor: 041/SSL/2022 

 

Cetakan pertama: Desember 2023 



SINOPSIS

 

 

Salah satu tindak pidana yang menjadi musuh seluruh bangsa di dunia ini, yaitu tindak pidana korupsi. Korupsi sudah ada di masyarakat sejak lama, tetapi baru menarik perhatian dunia sejak perang dunia kedua berakhir. Di Indonesia sendiri tindak pidana korupsi ini sudah ada sejak sebelum Indonesia merdeka.

Di Indonesia sendiri praktik korupsi sudah sedemikian parah dan akut. Telah banyak gambaran tentang praktik korupsi yang terekspos ke permukaan. Di negeri ini sendiri, korupsi sudah seperti sebuah penyakit kanker ganas yang menjalar ke sel-sel organ publik, menjangkit ke lembaga-lembaga tinggi Negara seperti legislatif, eksekutif dan yudikatif hingga ke BUMN. Apalagi mengingat di akhir masa orde baru, korupsi hampir di temui dimana-mana mulai dari pejabat rendah hingga pejabat tinggi.

Korupsi dalam sudut pandang hukum pidana memiliki sifat dan karakter sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Paling tidak ada empat sifat dan karakteristik kejahatan korupsi sebagai extra ordinary crime, Pertama, korupsi merupakan kejahatan terorganisasi yang dilakukan secara sistematis, Kedua, korupsi biasanya dilakukan dengan modus operandi yang sulit sehingga tidak mudah untuk membuktikannya, Ketiga, korupsi selalu berkaitan dengan kekuasaan. Keempat, korupsi adalah kejahatan yang berkaitan dengan nasib orang banyak karena keuangan negara yang dapat dirugikan sangat bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Penegakan hukum tindak pidana korupsi adalah mempunyai empat hal yang positif, pertama, memulihkan suatu kepercayaan rakyat kepada pemerintah karena rakyat akan sepenuh hati mendukung pemerintahnya sebab mereka melihat pemerintah tidak bermain-main dalam menegakkan suatu keadilan dalam penegakan hukum, kedua, tindakan penegakan hukum yang sangat tegas tentunya mempunyai arti untuk melakukan pendidikan sekaligus pencegahan berlanjutnya korupsi yang dilakukan oleh aparat pemerintah itu sendiri, ketiga, dapat melakukan penyelematan terhadap suatu aset negara, sebab dengan adanya suatu penegakan hukum tersebut sehingga aset negara yang mudah untuk dikorup kini dapat diselamatkan demi pembangunan dan kesejahteraan rakyat, keempat, para penanam modal tidak takut lagi menanamkan modalnya di Indonesia karena oknum pejabat tidak akan leluasa lagi melakukan korupsi yang ditanam sebagai akibat tindakan yang tegas pemerintah dalam suatu penegakan hukum.