PERAN PEMERINTAH DALAM PENURUNAN STUNTING
Penulis :
Dr. Masrizal, SKM., M. Biomed
Dayyan Shiddiq Al Passay Budhidharma
ISBN: (Sementara Proses)
Editor :
Muhammad Alfarezi, SKM
Desain Sampul dan Tata Letak:
Fachrul
Penerbit :
Mitra Ilmu
Kantor:
Jl. Kesatuan 3 No. 11 Kelurahan Maccini Parang
Kecamatan Makassar Kota Makassar
Hp. 0813-4234-5219/081340021801
Email : mitrailmua@gmail.com
Website : www.mitrailmumakassar.com
Anggota IKAPI Nomor: 041/SSL/2022
Cetakan pertama: Juni 2023
SINOPSIS
Di Indonesia, salah satu masalah kesehatan sumber daya
manusia (SDM) dalam pembangunan negara adalah stunting.
Stunting adalah suatu kondisi gagal pertumbuhan pada anak, baik
tubuh maupun otak, akibat kekurangan gizi dalam waktu yang
lama, sehingga anak tersebut memiliki tubuh lebih pendek daari
anak normal seusianya dan memiliki keterlambatan dalam
berpikir.
Permasalahan stunting dapat menjadi masalah yang besar
bagi Indonesia. Pembangunan negara dapat menjadi masalah yang
besar jika kelompok usia produktif, usia 15-64 tahun, diisi dengan
masyarakat yang tidak produktif. Menurut Kementerian
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Republik Indonesia (Kemenko PMK RI), Indonesia akan
memasuki puncak bonus demografi pada tahun 2030. Di masa itu,
jumlah penduduk berusia produktif (15-64 tahun) akan lebih
banyak dibandinginkan dengan penduduk non-produktif (0-14
tahun dan >64 tahun). Jika masyarakat kelompok usia produktif
menjadi tidak produktif, tentu akan menjadi permasalahan bagi
Indonesia. Jika pada masa bonus demografi diisi oleh Sumber
Daya Manusia (SDM) yang tidak produktif, tentu Indonesia akan
mengalami kerugian dari berbagai aspek, seperti kependudukan,
kesehatan, kesejahteraan, dan perekonomian.