HUKUM KEPEMILIKAN TANAH (Kajian Teoritis dan Implikasi)


Penulis : 

Rustam,S.H., M.H., CPHCM 

 

ISBN: (Sementara Proses)  

 

Desain Sampul dan Tata Letak:  

Sulaiman 

 

Penerbit : 

Mitra Ilmu 

 

Kantor:  

Jl. Kesatuan 3 No. 11 Kelurahan Maccini Parang 

Kecamatan Makassar Kota Makassar 

Hp. 0813-4234-5219/081340021801 

Email : mitrailmua@gmail.com  

Website : www.mitrailmumakassar.com 

Anggota IKAPI Nomor: 041/SSL/2022 

 

Cetakan pertama: Januari 2023 

SINOPSIS :

 

Buku  ini  membahas  tentang  Undang-undang  Pokok 

agraria (UUPA), hukum tanah di Indonesia bersifat dualisme, 

artinya  selain  diakui  berlakunya  hukum  tanah  adat  yang 

bersumber  dari  hukum  adat,  diakui  pula  peraturan-peraturan 

tanah yang didasarkan pada hukum barat. Setelah berlaukunya 

UUPA  pada  tanggal  24  september  1960,  berakhirlah  masa 

dualisme hukum tanah yang berlaku di Indonesia menjadi suatu 

unifikasi  hukum  tanah.  Sesuai  dengan  sifatnya  yang 

multidimensi  dan  sarat  dengan  persoalan  keadilan, 

permasalahan  tanah  seakan  tidak  pernah  surut.  Satu 

permasalahan belum terselesaikan, telah muncul permasalahan 

lain  atau  mungkin  permasalahan  yang  sama  muncul  kembali 

disaat yang lain karena belum diperoleh cara yang tepat untuk 

mengatasinya.  Salah  satu  aspek  permasalahan  yang  penting 

didalam  hukum  tanah  adalah  tentang  hubungan  antara  tanah 

dengan benda lain yang melekat padanya. Kepastian hukum dan 

kedudukan  hukum  dari  benda  yang  melekat  pada  tanah  itu 

sangat penting karena hal ini mempunyai pengaruh yang luas 

terhadap segala hubungan hukum yang menyangkut tanah dan 

benda yang melekat padanya.