HUKUM KEPEMILIKAN TANAH (Kajian Teoritis dan Implikasi)
Penulis :
Rustam,S.H., M.H., CPHCM
ISBN: (Sementara Proses)
Desain Sampul dan Tata Letak:
Sulaiman
Penerbit :
Mitra Ilmu
Kantor:
Jl. Kesatuan 3 No. 11 Kelurahan Maccini Parang
Kecamatan Makassar Kota Makassar
Hp. 0813-4234-5219/081340021801
Email : mitrailmua@gmail.com
Website : www.mitrailmumakassar.com
Anggota IKAPI Nomor: 041/SSL/2022
Cetakan pertama: Januari 2023
SINOPSIS :
Buku ini membahas tentang Undang-undang Pokok
agraria (UUPA), hukum tanah di Indonesia bersifat dualisme,
artinya selain diakui berlakunya hukum tanah adat yang
bersumber dari hukum adat, diakui pula peraturan-peraturan
tanah yang didasarkan pada hukum barat. Setelah berlaukunya
UUPA pada tanggal 24 september 1960, berakhirlah masa
dualisme hukum tanah yang berlaku di Indonesia menjadi suatu
unifikasi hukum tanah. Sesuai dengan sifatnya yang
multidimensi dan sarat dengan persoalan keadilan,
permasalahan tanah seakan tidak pernah surut. Satu
permasalahan belum terselesaikan, telah muncul permasalahan
lain atau mungkin permasalahan yang sama muncul kembali
disaat yang lain karena belum diperoleh cara yang tepat untuk
mengatasinya. Salah satu aspek permasalahan yang penting
didalam hukum tanah adalah tentang hubungan antara tanah
dengan benda lain yang melekat padanya. Kepastian hukum dan
kedudukan hukum dari benda yang melekat pada tanah itu
sangat penting karena hal ini mempunyai pengaruh yang luas
terhadap segala hubungan hukum yang menyangkut tanah dan
benda yang melekat padanya.