PENYIDIKAN TINDAK PIDANA MENGEDARKAN OBAT TRADISIONAL TANPA IZIN

ISBN  :  978-623-8022-16-8

Penulis  :  1.  Fitra Oktoriny, SH., MH. 

2.  Antoni Asdi, SH. 

Cetakan  :  Pertama Agustus  2022 

Ukuran Buku  :  15 x 23 cm 

Layout oleh  :  Khairul Azzam 

 

Diterbitkan Oleh 

Penerbit CV. Mitra Ilmu 

Divisi Publikasi dan Penelitian 

Jl. Kesatuan 3 No. 11 Kelurahan Maccini Parang 

Kecamatan Makassar Kota Makassar 


HARGA Rp. 75.000

DESKRIPSI : Kejahatan  di  bidang  obat,  obat  tradisional, kosmetika dan makanan selain membahayakan kesehatan masyarakat  dan  merugikan  keuangan  negara,  jugadapat menurunkan daya saing usaha. Balai  Pengawas  Obat  dan  Makanan  di  Jambi sebagai  Unit  Pelaksana  Teknis  Badan  Pengawas  Obat dan  Makanan  RI  di  daerah  mempunyai  tugas  dalam melaksanakan  pengawasan  produk  yang  beredar  di masyarakat  sehingga  produk  tersebut  terjamin keamanannya,  memenuhi  persyaratan  mutu  dan bermanfaat. Pengawasan sebelum dan sesudah beredar adalah untuk  memastikan  Obat  dan  Makanan  yang  beredar memenuhi  standar  dan  persyaratan  keamanan, khasiat/manfaat  dan  mutu  produk  yang  ditetapkan  serta tindakan  penegakan  hukum.  Saat  ini  pengawasan terhadap produk yang beredar dilakukan terhadap sarana produksi  dan  distribusi,  meliputi  pemeriksaan  sarana dalam  rangka  implementasicara  produksi  yang  baik  dan cara distribusi yang baik, regristrasi produk, persetujuan label halal  dan  perizinan  serta  pengawasan  label  dan iklan. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah 4 Nasional  Tahun  2020-2024  yang  selanjutnya  disingkat RPJMN  2020-2024,  disebutkan  bahwa  sistem pengawasan obat  dan  makanan  belum  berjalan  optimal hal  ini  disebabkan  adanya  berbagai  tantangan  yang dihadapi. Pengawasan obat dan makanan dalam 5 (lima) tahun  ke  depan  akan  menghadapi  tantangan  antara  lain: 1)  aspek  kesehatan  dalam  menjamin  produk  obat  dan makanan  yang  beredar  memenuhi  standar  keamanan, khasiat  dan  mutu;  2)  aspek  sosial  meningkatkan kepercayaan publik; 3) aspek ekonomi dalam mendorong daya  saing  industri;  4)  aspek  keamanan  nasional  dalam penegakan  hukum terhadap  kasus  pelanggaran/kejahatan obat  dan  makanan  yang  merupakan  kejahatan kemanusiaan  termasuk  bioterorisme;  5)  aspek  teknologi meningkatkan  pengawasan  obat  dan  makanan  berbasis teknologi informasi.