PENYIDIKAN TINDAK PIDANA MENGEDARKAN OBAT TRADISIONAL TANPA IZIN
ISBN : 978-623-8022-16-8
Penulis : 1. Fitra Oktoriny, SH., MH.
2. Antoni Asdi, SH.
Cetakan : Pertama Agustus 2022
Ukuran Buku : 15 x 23 cm
Layout oleh : Khairul Azzam
Diterbitkan Oleh
Penerbit CV. Mitra Ilmu
Divisi Publikasi dan Penelitian
Jl. Kesatuan 3 No. 11 Kelurahan Maccini Parang
Kecamatan Makassar Kota Makassar
HARGA Rp. 75.000
DESKRIPSI : Kejahatan di bidang obat, obat tradisional, kosmetika dan makanan selain membahayakan kesehatan masyarakat dan merugikan keuangan negara, jugadapat menurunkan daya saing usaha. Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi sebagai Unit Pelaksana Teknis Badan Pengawas Obat dan Makanan RI di daerah mempunyai tugas dalam melaksanakan pengawasan produk yang beredar di masyarakat sehingga produk tersebut terjamin keamanannya, memenuhi persyaratan mutu dan bermanfaat. Pengawasan sebelum dan sesudah beredar adalah untuk memastikan Obat dan Makanan yang beredar memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/manfaat dan mutu produk yang ditetapkan serta tindakan penegakan hukum. Saat ini pengawasan terhadap produk yang beredar dilakukan terhadap sarana produksi dan distribusi, meliputi pemeriksaan sarana dalam rangka implementasicara produksi yang baik dan cara distribusi yang baik, regristrasi produk, persetujuan label halal dan perizinan serta pengawasan label dan iklan. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah 4 Nasional Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disingkat RPJMN 2020-2024, disebutkan bahwa sistem pengawasan obat dan makanan belum berjalan optimal hal ini disebabkan adanya berbagai tantangan yang dihadapi. Pengawasan obat dan makanan dalam 5 (lima) tahun ke depan akan menghadapi tantangan antara lain: 1) aspek kesehatan dalam menjamin produk obat dan makanan yang beredar memenuhi standar keamanan, khasiat dan mutu; 2) aspek sosial meningkatkan kepercayaan publik; 3) aspek ekonomi dalam mendorong daya saing industri; 4) aspek keamanan nasional dalam penegakan hukum terhadap kasus pelanggaran/kejahatan obat dan makanan yang merupakan kejahatan kemanusiaan termasuk bioterorisme; 5) aspek teknologi meningkatkan pengawasan obat dan makanan berbasis teknologi informasi.