FIQIH MUAMALAH
Penulis:
Adiagus Dimas; Filka Hayati; Siti Anisah; Zahrotul Wardah; Aleyna Keysha; Dela Puspita; Siti Maryam; Audri Muhdinatuzzahra; Winanda Andhin Yuniar; Marsya Kayla Putri; Roby Mahesa; Ahmad Zaidan Akbal; Aldi Dwi Prasetyo; Ai Sinta Setiawati; Siti Maryam; Awalia Nur Shaqinah; Nur Fahmi Khoidotul Nisa; Siti Salsa Nabila; Sahrina Magpiroh; Auriel Nur Rahma; Syahnurifah Anjani Harahap; Muhamad Fiqih; Nurhotmi; Arkan Aufa Adzhani; Muhammad Imam Ilhamsyah; Mhd. Riski Martua Nasution; Aryani; M. Ihsan Shidqi; Arifqi Falih Syahinur; Muhammad Sarifatullah.
ISBN :
Desain Sampul dan Tata Letak: Abu Syahla
Khairun
Penerbit : Mitra Ilmu
Ukuran : 23 x 15 cm (Standar UNESCO)
Kantor:
Jl. Talak Salapang (Dekat Kampus UNISMUH Makassar)
Hp. 081340021801/ 0852-9947-3675/ 0821-9649-6667
Email : mitrailmua@gmail.com
Website : www.mitrailmumakassar.com
Anggota IKAPI Nomor: 041/SSL/2022
Cetakan pertama: Januari 2026
SINOPSIS :
Buku Fiqih Muamalah ini merupakan hasil kompilasi book chapter yang secara sistematis dan komprehensif membahas konsep, prinsip, serta praktik muamalah dalam perspektif hukum Islam, dengan menempatkan dinamika sosial, ekonomi, dan kelembagaan kontemporer sebagai konteks utama pembahasannya. Disusun oleh para penulis dari latar belakang keilmuan yang beragam, buku ini tidak hanya menguraikan landasan normatif fiqih muamalah yang bersumber dari Al-Qur’an, Sunnah, ijma’, dan qiyas, tetapi juga mengaitkannya dengan perkembangan praktik ekonomi modern, sehingga pembaca memperoleh pemahaman yang utuh antara teks normatif dan realitas empiris.
Setiap chapter dalam buku ini mengelaborasi tema-tema kunci fiqih muamalah, mulai dari konsep dasar akad dan prinsip keadilan dalam transaksi, larangan riba, gharar, dan maisir, hingga pembahasan mengenai jual beli, sewa-menyewa, syirkah, mudharabah, dan bentuk-bentuk kerja sama ekonomi lainnya. Pembahasan tersebut dikembangkan dengan pendekatan analitis dan kontekstual, sehingga fiqih muamalah tidak dipahami sebagai aturan yang statis, melainkan sebagai sistem hukum yang adaptif dan responsif terhadap perubahan zaman, tanpa kehilangan nilai-nilai etis dan tujuan syariah (maqashid al-syari’ah).
Buku ini juga memberikan perhatian khusus pada praktik muamalah kontemporer, seperti lembaga keuangan syariah, perbankan dan asuransi syariah, transaksi digital, e-commerce, serta fenomena ekonomi berbasis teknologi, dengan menelaahnya melalui kerangka fiqih dan kaidah-kaidah ushul fiqih yang relevan. Dengan demikian, buku ini berupaya menjembatani kesenjangan antara teori fiqih klasik dan praktik ekonomi modern, sekaligus menunjukkan relevansi fiqih muamalah dalam menjawab tantangan ekonomi umat di era globalisasi dan digitalisasi.
Sebagai karya hasil book chapter, buku Fiqih Muamalah ini menampilkan kekayaan perspektif dan ragam pendekatan analisis, yang tidak hanya memperkaya khazanah keilmuan Islam, tetapi juga mendorong pembaca untuk berpikir kritis dan reflektif dalam memahami hukum muamalah sebagai instrumen penciptaan keadilan, kemaslahatan, dan keberlanjutan sosial-ekonomi. Oleh karena itu, buku ini relevan digunakan sebagai referensi akademik bagi mahasiswa, dosen, peneliti, dan praktisi ekonomi syariah, sekaligus sebagai bacaan pengayaan bagi masyarakat umum yang ingin memahami fiqih muamalah secara lebih kontekstual dan aplikatif.
