HUKUM KEPEMILIKAN TANAH (Kajian Teoritis Dan Implikasi)
Penulis :
Dr. Dedy Muharman, S.H., M.Hum.
Dr. Sarbini, S.H., M.H.
ISBN: 978-623-145-506-2
Desain Sampul dan Tata Letak:
Abu Syahla Khairun
Penerbit :
Mitra Ilmu
Ukuran :
23 x 15 cm (Standar UNESCO)
Kantor:
Jl. Talak Salapang (Dekat Kampus UNISMUH Makassar)
Hp. 081340021801/ 0852-9947-3675/ 0821-9649-6667
Email : mitrailmua@gmail.com
Website : www.mitrailmumakassar.com
Anggota IKAPI Nomor: 041/SSL/2022
Cetakan pertama: Mei 2024
SINOPSIS
Buku ini membahas tentang kewenangan dari negara
untuk mengambil tanah-tanah masyarakat dengan alasan
fungsi sosial dari tanah untuk kepentingan umum tetapi
penghormatan kepada hak-hak dasar manusia yang
merupakan bagian dari hak asasi manusia seyogyanya
diberikan secara proporsional dan profesional yang
bertanggungjawab sebagaimana diamanatkan dalam
Pasal 36 dan 37 Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia, sebagai wujud
tanggungjawab negara untuk melindungi, memenuhi,
menghormati dan memfasilitasi masyarakat dalam
mencapai hak atas kepemilikan terhadap setiap orang
tanpa diskriminasi. Konflik pertanahan pada hakikatnya
mencerminkan terjadinya pelanggaran Hak Asasi
Manusia dan tersentuhnya rasa keadilan.