PERLINDUNGAN HUKUM HAK-HAK ATAS TANAH (Teori dan Aplikasi pada Masyarakat Agropolitan Gorontalo)
Penulis :
Dr. Zumiyati Sanu Ibrahim, M.H
Editor :
Dr. Titin Samsudin, M.H.
ISBN: (Sementara Proses)
Desain Sampul dan Tata Letak:
Sulaiman
Penerbit :
Mitra Ilmu
Kantor:
Jl. Kesatuan 3 No. 11 Kelurahan Maccini Parang
Kecamatan Makassar Kota Makassar
Hp. 0813-4234-5219/081340021801
Email : mitrailmua@gmail.com
Website : www.mitrailmumakassar.com
Anggota IKAPI Nomor: 041/SSL/2022
Cetakan pertama: Mei 2023
SINOPSIS
Buku ini membahas tentang Perlindungan hukum terhadap
masyarakat perlu terus ditingkatkan perwujudannya secara konsekuen
dan konsisten. Sekalipun terdapat kewenangan dari negara untuk
mengambil tanah-tanah masyarakat dengan alasan fungsi sosial dari
tanah untuk kepentingan umum tetapi penghormatan kepada hak-hak
dasar manusia yang merupakan bagian dari hak asasi manusia
seyogyanya diberikan secara proporsional dan profesional yang
bertanggungjawab sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 36 dan 37
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
sebagai wujud tanggungjawab negara untuk melindungi, memenuhi,
menghormati dan memfasilitasi masyarakat dalam mencapai hak atas
kepemilikan terhadap setiap orang tanpa diskriminasi. Konflik
pertanahan pada hakikatnya mencerminkan terjadinya pelanggaran
Hak Asasi Manusia dan tersentuhnya rasa keadilan.