PERLINDUNGAN HUKUM HAK-HAK ATAS TANAH (Teori dan Aplikasi pada Masyarakat Agropolitan Gorontalo)

 

Penulis : 

Dr. Zumiyati Sanu Ibrahim, M.H  

 

Editor : 

Dr. Titin Samsudin, M.H. 

 

ISBN: (Sementara Proses)  

 

 

Desain Sampul dan Tata Letak:  

Sulaiman 

 

Penerbit : 

Mitra Ilmu 

 

Kantor:  

Jl. Kesatuan 3 No. 11 Kelurahan Maccini Parang 

Kecamatan Makassar Kota Makassar 

Hp. 0813-4234-5219/081340021801 

Email : mitrailmua@gmail.com  

Website : www.mitrailmumakassar.com 

Anggota IKAPI Nomor: 041/SSL/2022 

 

Cetakan pertama: Mei 2023 


SINOPSIS 

 

Buku  ini  membahas  tentang  Perlindungan  hukum  terhadap 

masyarakat perlu terus ditingkatkan perwujudannya secara konsekuen 

dan  konsisten.  Sekalipun  terdapat  kewenangan  dari  negara  untuk 

mengambil tanah-tanah masyarakat dengan alasan fungsi sosial dari 

tanah untuk kepentingan umum tetapi penghormatan kepada hak-hak 

dasar  manusia  yang  merupakan  bagian  dari  hak  asasi  manusia 

seyogyanya  diberikan  secara  proporsional  dan  profesional  yang 

bertanggungjawab sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 36 dan 37 

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, 

sebagai wujud tanggungjawab negara untuk melindungi, memenuhi, 

menghormati dan memfasilitasi masyarakat dalam mencapai hak atas 

kepemilikan  terhadap  setiap  orang  tanpa  diskriminasi.  Konflik 

pertanahan  pada  hakikatnya  mencerminkan  terjadinya  pelanggaran 

Hak Asasi Manusia dan tersentuhnya rasa keadilan.